Wednesday, January 30, 2013

Pembiayaan AlSalaam Syariah (PAS)

Pembiayaan Kredit Syariah BPRS AlSaalam melayani Kredit Syariah Pinjaman Modal Untuk Usaha Produktif. Kembangkan Usaha Anda agar menjadi lebih besar dengan Angsuran sangat Ringan. Kredit Syariah Pembiayaan Modal Usaha ditujukan membantu kebutuhan modal kerja untuk pengembangan usaha produktif yang sudah berjalan minimal 1 tahun. Jadi tidak berlaku jika pengajuan produk ini untuk pembiayaan usaha yang baru mulai. Jika usaha baru mulai akan kami sarankan menggunakan produk Kredit Syariah Cepat Cair yang penggunannya bisa untuk konsumtif seperti Pembiayaan/ Kredit untuk Renovasi Rumah, Pendidikan, Rumah Sakit dsb.




Salah satu kegiatan Kredit Syariah Modal Usaha yang dibiayai antara lain :
• Penambahan persediaan barang dagangan misal barang sembako
• Pembelian mesin
• Pembukaan cabang baru
• Renovasi rumah kontrakan atau kos-kosan
• Pembelian armada angkutan motor, mobil atau truk
• Pembelian lisensi (franchise) dan kebutuhan lainnya 

Persyaratan Pengajuan Kredit Modal Usaha Syariah :
• Mengisi aplikasi permohonan
• Fc KTP Suami dan Istri
• Fc KK dan Buku Nikah
• Fc SPPT PBB tahun terakhir
• Fc Dokumen Jaminan BPKB Mobil/ SHM / SHGB
• Fc Data usaha dan Lainnya yang mendukung 

Jaminan yang dapat diagunakan pada Kredit Modal Usaha Syariah :
 BPKB Mobil milik sendiri tercatat atas nama pemohon / pasangan dengan usia kendaraan maksimal 10 tahun dari sekarang
 Sertifikat (SHM/SHGB/SHGU) milik sendiri tercatat atas nama pemohon / pasangan , Jika fisik masih berbentuk tanah kosong, mohon maaf kami belum bisa.


KAMI MELAYANI DAERAH :
JAKARTA - BOGOR - TANGGERANG - DEPOK - BEKASI

HUBUNGI :
- 021-91985551
- 0812 64 727 54

Thursday, January 17, 2013

Kesehatan Perbankan Di Indonesia



Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4382) Bank wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara triwulanan. Sehubungan dengan hal tersebut perlu diatur ketentuan pelaksanaan penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dalam suatu Surat Edaran Bank Indonesia dengan pokok-pokok ketentuan sebagai berikut:
1. Dengan semakin meningkatnya kompleksitas usaha dan profil risiko, Bank perlu mengidentifikasi permasalahan yang mungkin timbul dari operasional Bank. Bagi perbankan, hasil akhir penilaian kondisi Bank tersebut dapat digunakan sebagai salah satu sarana dalam menetapkan strategi usaha di waktu yang akan datang sedangkan bagi Bank Indonesia antara lain digunakan sebagai sarana penetapan dan implementasi strategi pengawasan Bank oleh Bank Indonesia. 
2. Tingkat Kesehatan Bank merupakan hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu Bank melalui penilaian faktor permodalan, kualitas aset, manajemen, rentabilitas, likuiditas, dan sensitivitas terhadap risiko pasar. Penilaian terhadap faktor-faktor tersebut dilakukan melalui penilaian kuantitatif dan atau kualitatif setelah mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari faktor-faktor penilaian serta pengaruh dari faktor lainnya seperti kondisi industri perbankan dan perekonomian nasional.